RUU Kejaksaan Disetujui Baleg Dengan Berbagai Catatan

05-04-2012 / BADAN LEGISLASI

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan disetujui pada Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) dengan berbagai catatan.

Catatan-catan tersebut disampaikan masing-masing Fraksi pada Rapat Pleno, Kamis (5/4) yang dipimpin Ketua Baleg Ignatius Mulyono.

Ketua Panja RUU Kejaksaan Dimyati Natakusumah mengatakan, dalam rapat Panja terjadi diskusi bahkan perdebatan yang cukup mendasar terhadap substansi dari RUU dimaksud.

Beberapa substansi yang membutuhkan pembahasan yang mendalam dan cukup lama antara lain mengenai, kedudukan kejaksaan RI dalam sistem peradilan terpadu (integrated judicial system) di Indonesia.

Dalam rapat Panja disepakati untuk tetap mempertahankan rumusan Pasal 2 UU No. 16 Tahun 2004, yang pada pokoknya mengatur bahwa Kejaksaan RI merupakan lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Kekuasaan Negara sebagaimana dimaksud dilaksanakan secara merdeka. Kejaksaan sebagaimana dimaksud adalah satu dan tidak terpisahkan.

Pembahasan lainnya adalah pengaturan secara tegas bahwa jaksa dalam melakukan penuntutan harus berdasarkan alat bukti yang sah.

Selain itu, sistem perekrutan dan penempatan jaksa juga menjadi pembahasan yang cukup alot. Dalam RUU dirumuskan ketentuan mengenai sistem perekrutan dan penempatan jaksa secara transparan, professional dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Pasal 8A. Adanya penambahan pasal tersebut dimaksudkan agar reformasi Kejaksaan RI dapat terlaksana secara baik dan menyeluruh.

Perihal jabatan, persyaratan dan pemberhentian Jaksa Agung juga menjadi pembahasan hangat. Terkait persyaratan untuk menjadi Jaksa Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 20, dinyatakan harus berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat penganggkatan. Adapun terkait pemberhentian Jaksa Agung diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 22A.

Penguatan dukungan kelembagaan Kejaksaan RI juga diatur dalam RUU ini. Dalam RUU ditambahkan satu sub bab dan pasal baru yaitu perihal Sekretariat Jenderal. Dalam sub bab dan pasal baru dimaksud diatur bahwa Sekretariat Jenderal mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Kejaksaan Agung. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang merupakan pejabat aparatur Negara.

Dalam RUU ini juga mengatur perihal tugas dan wewenang dari Jaksa dan Jaksa Agung, perihal Komisi Kejaksaan, hak orang atas ganti kerugian dan rehabilitasi.

Hal penting lainnya mengatur perihal larangan dan ketentuan pidana, dalam bab tersebut mengatur mengenai larangan dan sanksi bagi Jaksa yang menyalahgunakan wewenangnya. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 37. (tt) foto:wy/parle

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...